Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Provinsi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2023 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 yat (6);
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
  5. Pepres Nomor 132 Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
15

Tahun
2023

Tentang
Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2023

Berlaku Tanggal
11 Juli 2023

Sumber
BD 2023/No. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar