Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk efektifitas menjamin keberlangsungan pembangunan di daerah dan dalam mendukung pencapaian sasaran Pembangunan Nasional bagi kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada, menyusunan dan mensinergikan perencanaan program kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
  3. bahwa Gubernur Sulawesi Barat termasuk yang akan melakukan pilkada sehingga mempunyai kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2023-2026;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2022 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
  14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010;
  15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014;
  16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
17

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2022

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2022

Berlaku Tanggal
27 Mei 2022

Sumber
BD 2022 (17) : 5 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Jenis

Nomor
17

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022

STATUS PERATURAN

Silahkan download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (239.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.sulbarprov.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar