Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan tugas sebagian tugas-tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas Pertanian dan Peternakan dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu membentuk organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
3
Tahun
2009
Tentang
Pergub Tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2009
Diundangkan Tanggal
11 Februari 2009
Berlaku Tanggal
11 Februari 2009
Sumber
BD.2009/No.03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago