PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Kpid) Provinsi Sulawesi Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, perlu dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.