Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Barat perlu dibentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Barat

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671)
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698)
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422)
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota
  9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Sulawesi Barat Nomor 26)

LAKHAR BNP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Program Sekretariat BNP ;
b. pemberian dukungan penyusunan standar operasional perosedur penyelenggaraan P4GN ;
c. pemberian dukungan pengkoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN ;
d. pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan P4GN ;
e. pemberian dukungan pelaksanaan administrasi penyelenggaraan P4GN ;
f. pemberian dukungan pelaksanaan operasional penyelenggaraan P4GN ;
g. pemberian dukungan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional Badan Narkotika Nasional ;
h. pemberian dukungan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan P4GN ;
i. pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan BNP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
7 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pergub Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
13 April 2009

Diundangkan Tanggal
13 April 2009

Berlaku Tanggal
13 April 2009

Sumber
BD.2009/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (341 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar