Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran;
- bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Tahun 2016 masih menggunakan penilaian berdasarkan disiplin, serta penentuan kriteria dan pengaturan pengurangan belum rasional, disamping belum menampung kondisi pengalihan pegawai dari pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diotonomikan kepada pemerintah provinsi berdasarkan pembentukan perangkat daerah baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang memenuhi rasa keadilan maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Prinsip pemberian TPP kepada setiap PNS meliputi:
(1) pengalokasian anggaran TPP telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
(2) memenuhi kriteria, dan
(3) mencukupi pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.