Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran;
- bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Tahun 2016 masih menggunakan penilaian berdasarkan disiplin, serta penentuan kriteria dan pengaturan pengurangan belum rasional, disamping belum menampung kondisi pengalihan pegawai dari pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diotonomikan kepada pemerintah provinsi berdasarkan pembentukan perangkat daerah baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang memenuhi rasa keadilan maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Prinsip pemberian TPP kepada setiap PNS meliputi:
(1) pengalokasian anggaran TPP telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
(2) memenuhi kriteria, dan
(3) mencukupi pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
09 Januari 2017
Berlaku Tanggal
09 Januari 2017
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Download PDF (904.09 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.