Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah perlu pengaturan dalam petunjuk pelaksanaan yang tepat, efisien, efektif dan optimal;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan perlu dilakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2016

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kewajiban Kepala Perangkat Daerah melaksanakan kegiatan Sensus BMD meliputi seluruh barang inventaris tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan yang berada dan dikelola oleh Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
1 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2019

Berlaku Tanggal
03 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.667

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.82 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar