Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka implementasi kelembagaan perangkat daerah yang efisien dan terkoordinasi dengan baik dibutuhkan pembagian tugas dan fungsi kepada seluruh jenjang jabatan melalui pengaturan tugas, fungsi, dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah;
  2. bahwa uraian tugas, fungsi dan tata kerja pada pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 78 Tahun 2009 bertentangan dengan penamaan jabatan yang diatura di dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2012 sehingga perlu diganti;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum penggantian Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2009 perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
10

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
08 April 2014

Diundangkan Tanggal
08 April 2014

Berlaku Tanggal
08 April 2014

Sumber
BD.2014/NO.303

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar