Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Laa – Tambalako
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan kelestarian Sumber Daya Air dan pendayagunaan Sumber Daya Air yang serasi dan optimal pada Wilayah Sungai Laa – Tambalako, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Laa – Tambalako;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Laa – Tambalako yang meliputi seluruh wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.