Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan merupakan investasi strategis pada pencapaian mutu menuju Pendidikan Berstandar Nasional;
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan perlu dilakukan penataan pungutan dalam batas tertinggi serta sumbangan biaya pendidikan yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan dan indeks masing- masing Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai sifat, larangan, besaran yang diperbolehkan, pemanfaatan serta pertanggungjawaban pungutan dan sumbangan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pendanaan pendidikan berdasarkan:
(1) prinsip keadilan, yaitu besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing;
(2) kecukupan, yaitu pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standard Nasional Pendidikan, dan (3) berkelanjutan, yaitu pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standard Nasional Pendidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.