PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan merupakan investasi strategis pada pencapaian mutu menuju Pendidikan Berstandar Nasional;
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan perlu dilakukan penataan pungutan dalam batas tertinggi serta sumbangan biaya pendidikan yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan dan indeks masing- masing Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai sifat, larangan, besaran yang diperbolehkan, pemanfaatan serta pertanggungjawaban pungutan dan sumbangan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
14 Maret 2017
Berlaku Tanggal
14 Maret 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.