Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Persediaan perlu adanya suatu pedoman yang mengatur perencanaan, penatausahaan, penyaluran, penyimpanan, pengecekan fisik dan pelaporan Barang Persediaan oleh Pejabat atau aparat pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
1) klasifikasi barang dan jenis persediaan;
2) asas pengelolaan barang persediaan;
3) pejabat pengelola barang persediaan;
4) perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang persediaan;
5) penatausahaan barang persediaan;
6) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
7) penyelesaian kerugian daerah;
8) pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.