Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel perlu mengatur Kode Etik pejabat struktural dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa Daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Kode etik ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
  4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Penerbitan Nomor 14 Tahun 2018

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Nilai Dasar, Prinsip Dan Kode Etik Pengadaan, Obyek Kode Etik, Komite Etik, Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Tata Cara Pemanggilan Dan Pemeriksaan Terlapor, Serta Sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
10 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
03 April 2020

Diundangkan Tanggal
03 April 2020

Berlaku Tanggal
03 April 2020

Sumber
BD.2020/NO.725

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (265.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar