Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya meringankan beban keuangan negara dan untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak dalam negeri, maka Pemerintah sedang melaksanakan program konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram secara bertahap berdasarkan kesiapan infrastruktur yang ada;
  2. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan perlindungan konsumen Liquefied Petroleum Gas, di Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram sesuai daya beli masyarakat dan karakteristik wilayah;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penetapan besaran Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 (tiga) kilogram dengan mempertimbangkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03/PIMP-DPRD/2014 tentang Persetujuan Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
  4. Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang HET LPG Tabung 3 (tiga) kg berlaku untuk pengguna pada titik serah di pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan agen, yaitu antara Rp16.000,00 hingga Rp28.200,00.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
11 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Pergub Tentang Harga Eceran Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
25 April 2014
Diundangkan Tanggal
25 April 2014
Berlaku Tanggal
25 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.304

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

1 bulan ago