Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meringankan beban keuangan negara dan untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak dalam negeri, maka Pemerintah sedang melaksanakan program konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram secara bertahap berdasarkan kesiapan infrastruktur yang ada;
- bahwa untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan perlindungan konsumen Liquefied Petroleum Gas, di Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram sesuai daya beli masyarakat dan karakteristik wilayah;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penetapan besaran Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 (tiga) kilogram dengan mempertimbangkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03/PIMP-DPRD/2014 tentang Persetujuan Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
- Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang HET LPG Tabung 3 (tiga) kg berlaku untuk pengguna pada titik serah di pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan agen, yaitu antara Rp16.000,00 hingga Rp28.200,00.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Harga Eceran Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
25 April 2014
Diundangkan Tanggal
25 April 2014
Berlaku Tanggal
25 April 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (5 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.