Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemberian tambahan penghasilan dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran tetap memperhatikan asas umum pengelolaan keuang daerah yang tertib dan bertanggungjawab;
- bahwa pengaturan penilaian aspek prestasi kerja berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 belum sepenuhnya memenuhi asas umum pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan bertanggungjawab yang berpotensi pada kerugian keuangan daerah, serta pemberian kelebihan Tambahan Penghasilan belum seluruhnya mengatur kelompok Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas fungsional pengelola keuangan dan pengelola barang yang membutuhkan tanggung jawab besar dan menuntut integritas yang tinggi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan petimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
beberapa ketentuan dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 diubah sebagai berikut:
1) ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan huruf j ayat (2) Pasal 18 diubah, dan ditambahkan tiga huruf, yakni huruf n, huruf o dan huruf p;
2) ketentuan Pasal 25 ditambahkan satu ayat, yakni ayat (3);
3) ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah;
4) ketentuan Pasal 27 diubah;
5) diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
6) Lampiran IB diubah;
7) Lampiran II diubah;
8) Di antara Pasal 55B dan Pasal 56 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 55C.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.