Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Serta Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas serta Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan pemberian, pembayaran, dan sumber dana tunjangan hari raya serta gaji dan tunjangan ketiga belas.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Serta Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
21 Mei 2019
Berlaku Tanggal
21 Mei 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (866.29 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.