Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatan rumah sakit didasarkan pada prinsip efisensi dan produktivitas perlu pengaturan tarif dengan memperhatikan kemampuan keuangan ekonomi masyarakat;
- bahwa tarif pelayanan kesehatan yang diterapkan pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, serta peningkatan kebutuhan pelayanan pada masyarakat yang memerlukan dukungan dana yang seimbang untuk operasional sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif berdasarkan unit cost;
- bahwa penyesuaian tarif yang berlaku pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan dengan mengganti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah Madani;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
:
1) Nama, obyek, subyek dan golongan tarif;
2) Ruang lingkup pelayanan;
3) Prinsip dan sasaran penetapan tarif;
4) Besaran tarif dan klasifikasi tindakan/pemeriksaan;
5) Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan;
6) Kebijaksanaan tarif;
7) Pengelolaan penerimaan rumah sakit;
8) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
15 April 2016
Diundangkan Tanggal
15 April 2016
Berlaku Tanggal
15 April 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (280.88 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.