Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Negeri Madani Terpadu Mandiri
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa diperlukan guna mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata dan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- bahwa peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah sehingga dibutuhkan penyelenggaraan pendidikan khusus pada satuan pendidikan formal taman kanak- kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas;
- bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran huruf A angka 1 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan khusus merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan berdasarkan ketentuan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Pemerintah Provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Negeri Madani Terpadu Mandiri;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2014
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Madani Terpadu Mandiri yang terdiri atas TK, SD, SMP dan SMA, termasuk:
1) kedudukan, susunan, tata kerja, tugas dan fungsi organisasi;
2) pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Kepala, Wakil Kepala, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Tenaga Pelatih/Instruktur;
3) penyelenggaraan;
serta 4) pembinaan dan evaluasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Negeri Madani Terpadu Mandiri
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
19 Maret 2018
Berlaku Tanggal
19 Maret 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (621.77 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.