Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemberian hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termasuk tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional sesuai dengan kemampuan daerah diperlukan untuk mendorong peningkatan kinerja pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran;
- bahwa perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah berada pada pengelompokan kemampuan keuangan daerah kategori tinggi, tidak sesuai lagi dengan pengelompokan kemampuan keuangan daerah kategori sedang yang diatur dalam Pergub Sulteng Nomor 12 Tahun 2007 sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Penyesuaian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan melakukan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional DPRD Provinsi Sulawesi Tengah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 12 Tahun 2007
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007, yaitu ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 diubah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
24 Januari 2014
Berlaku Tanggal
24 Januari 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.26 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.