Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi jarak dihitung dalam Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram sehingga perlu dilakukan perubahan;
  2. bahwa Peraturan Gubernur tentang Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020
  3. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
penambahan ayat pada Pasal 2;
penyisipan satu pasal antara Pasal 6 dan Pasal 7.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2021

Berlaku Tanggal
06 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.771

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (317.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar