Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi jarak dihitung dalam Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa Peraturan Gubernur tentang Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
penambahan ayat pada Pasal 2;
penyisipan satu pasal antara Pasal 6 dan Pasal 7.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.