PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 20 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk membentuk kedisiplinan, tertib berpakaian dinas dan kewibawaan pegawai serta meningkatkan motivasi kerja;
- bahwa pengaturan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan yang lengkap mengenai fungsi penggunaan pakaian dinas, jenis pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maka perlu mengganti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 20 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.