Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dapat didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- bahwa Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, penggunaan dan pengelolaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undang sehinga perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, penggunaan dan pengelolanya perlu mengganti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang besarnya Iuran KORPRI mulai dari Rp3.000,00 hingga Rp15.000,00 per bulan. Iuran tersebut dipungut oleh Bendaharawan Gaji pada masing- masing Instansi. Iuran KORPRI digunakan untuk:
a. penghargaan kepada PNS yang berprestasi dan PNS yang pensiun;
b. biaya operasional persemayaman dan pemakaman bagi PNS aktif atau pensiunan yang meninggal dunia;
c. bantuan duka bagi keluarga PNS aktif atau pensiunan yang meninggal dunia dan PNS yang pensiun dimaksud adalah PNS yang sudah pensiun 10 tahun PNS yang pensiun lebih dari 10 tahun diberikan sumbangan duka sebesar Rp 1.000.000,- dan bantuan duka bagi PNS aktif dan pensiunan sebesar Rp 3.000.000,-;
d. biaya operasional kedewanan sebesar 0,02 % dari jumlah nominal iuran yang terkumpul dalam setahun;
e. sebagai modal usaha KORPRI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membantu pembangunan sarana dan prasarana KORPRI, dan
g. membantu pemberian bea siswa bagi putra dan putri anggota KORPRI yang berprestasi dan/atau kurang mampu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.