Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2016 ini adalah:
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang besarnya Iuran KORPRI mulai dari Rp3.000,00 hingga Rp15.000,00 per bulan. Iuran tersebut dipungut oleh Bendaharawan Gaji pada masing- masing Instansi. Iuran KORPRI digunakan untuk:
a. penghargaan kepada PNS yang berprestasi dan PNS yang pensiun;
b. biaya operasional persemayaman dan pemakaman bagi PNS aktif atau pensiunan yang meninggal dunia;
c. bantuan duka bagi keluarga PNS aktif atau pensiunan yang meninggal dunia dan PNS yang pensiun dimaksud adalah PNS yang sudah pensiun 10 tahun PNS yang pensiun lebih dari 10 tahun diberikan sumbangan duka sebesar Rp 1.000.000,- dan bantuan duka bagi PNS aktif dan pensiunan sebesar Rp 3.000.000,-;
d. biaya operasional kedewanan sebesar 0,02 % dari jumlah nominal iuran yang terkumpul dalam setahun;
e. sebagai modal usaha KORPRI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membantu pembangunan sarana dan prasarana KORPRI, dan
g. membantu pemberian bea siswa bagi putra dan putri anggota KORPRI yang berprestasi dan/atau kurang mampu.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…