Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelanggaraan pemerintahan yang baik perlu Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur;
- bahwa penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dibutuhkan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pegawai pada perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas pelayanan perizinan dan non perizinan;
- bahwa untuk menberikan kepastian hukum mengenai Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur perizinan dan non perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang standar pelayanan dan standar operasional prosedur, tata kerja, sarana dan prasarana untuk menjalankan perizinan:
a. Bidang Pendidikan;
b. Bidang Kesehatan;
c. Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
d. Bidang Tenaga Kerja;
e. Bidang Lingkungan Hidup;
f. Bidang Perhubungan;
g. Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
h. Bidang Penanaman Modal;
i. Bidang Kebudayaan;
j. Bidang Perpustakaan;
k. Bidang Perikanan dan Kelautan;
l. Bidang Pariwisata;
m. Bidang Pertanian;
n. Bidang Kehutanan;
o. Bidang Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral;
p. Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
q. Bidang Komunikasi dan Informatika;
r. Bidang Tata Ruang;
s. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
t. Bidang Sosial;
u. Bidang Pemerintahan;
v. Bidang Perkebunan;
w. Bidang Sumber Daya Air.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.