PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan rasa keadilan pemberian besaran jam pelajaran wajib mengajar bagi widyaiswara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai dasar pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil tidak sesuai dengan kondisi saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
11 Juli 2019
Berlaku Tanggal
11 Juli 2019
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.