Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset, dan pengangkatan dalam jabatan pada UPT Perbenihan TPH, UPT Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih TPH, UPT Proteksi TPH, UPT Pendidikan dan Pelatihan, dan UPT Mekanisasi Pertanian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
25 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
07 April 2017

Diundangkan Tanggal
07 April 2017

Berlaku Tanggal
07 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.558

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (779.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar