PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019,
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015,
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2019; - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan penjabarannya.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah |
Jenis | Peraturan Gubernur (Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah) |
Nomor | 47 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Pergub Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 |
Tanggal Ditetapkan | 30 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | 30 Desember 2019 |
Berlaku Tanggal | 30 Desember 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.