Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnyadi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnyadi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2016
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016
Download PDF (60.69 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.