Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang terdampak bencana perlu dilakukan upaya kesiapsiagaan dalam penanggulangan dampak bencana pada masa darurat dan pascabencana. berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan bertanggung jawab menyelenggarakan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Pra Bencana, Darurat Bencana dan Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, yang meliputi Ketentuan Umum;
Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Pda Saat Prabencana;
Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Dalam Situasi Darurat Bencana;
Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana;
Materi Pendidikan Satuan Pendidikan Aman Bencana;
Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana Daerah;
Partisipasi Masyarakat;
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, dan
Pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.