PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh UUD dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial;
- bahwa untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tengah perlu pemberi kerja dan perusahaan memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.