Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Infak Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Lainnya di Provinsi
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengelolaan zakat merupakan kewenangan di bidang agama sebagai urusan pemerintahan yang bersifat absolut, serta berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, kewenangan Gubernur dalam rangka pengelolaan zakat pada tingkat provinsi terbatas mengusulkan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- bahwa pembentukan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Infak Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Lainnya di Provinsi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Infak Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Lainnya di Provinsi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukkan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukkan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Infak Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Lainnya di Provinsi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Infak Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Lainnya di Provinsi
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (677.59 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.