Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan Pada APBD, yang meliputi ketentuan umum, penerima gaji ketiga belas, besaran gaji ketiga belas, komponen gaji ketiga belas, waktu pembayaran, proses pengajuan, dan pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
28 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/NO.743

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (456.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar