Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan kesehatan reproduksi masyarakat diperlukan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan bermartabat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pelaksanaan kesehatan reproduksi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Reproduksi, Hak Dan Kewajiban, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.