Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Pelatihan Tenaga Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga Peratuan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peratuan Gubernur tentang Perubahan atas Peratuan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
30

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2015

Berlaku Tanggal
17 Maret 2015

Sumber
BD.2015/NO.387

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar