Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction dan Rapid Test dalam rangka pencegahan penularan atau penyebaran Corona Virus Disease 2019 sangat dibutuhkan untuk melindungi kesehatan, maka perlu peninjauan tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
33

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
07 September 2020

Diundangkan Tanggal
07 September 2020

Berlaku Tanggal
07 September 2020

Sumber
BD.2020/NO.748

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar