Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction dan Rapid Test dalam rangka pencegahan penularan atau penyebaran Corona Virus Disease 2019 sangat dibutuhkan untuk melindungi kesehatan, maka perlu peninjauan tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
perubahan ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2018, yaitu pada Pasal 3, dan Lampiran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.