Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

    Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2021 ini adalah:

      DETAIL PERATURAN

      Entitas
      Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

      Nomor
      34 Tahun 2021

      Tahun
      2021

      Tentang
      Pergub Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022

      Ditetapkan Tanggal
      30 Desember 2021

      Diundangkan Tanggal
      30 Desember 2021

      Berlaku Tanggal
      30 Desember 2021

      Sumber
      BD.2021/NO.803

      STATUS PERATURAN

      Diubah sebagian dengan :

      1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022
      2. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022
      3. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penjabaran Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022

      Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

      Download PDF (9.39 MB)

      Preview Dokumen

      Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

      Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

      Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

      Tinggalkan komentar