Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 35 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan publik diperlukan keselarasan, keterpaduan, dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pemerintahan di daerah;
- bahwa untuk mewujudkan kinerja aparatur pemerintah daerah yang profesional, akuntabel, dan transparan dalam pelaksanaan pelayanan publik perlu pedoman hubungan kerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 35 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pola Hubungan Kerja, dan Hubungan Kerja dalam Kerja Sama di antara OPD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.