Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD;
Ringkasan Perubahan APBD Berdasarkan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
:
Penjabaran Perubahan APBD;
Daftar Penerima Hibah;
Daftar Penerima Bantuan Sosial.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.