Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 39 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, keuangan, kepegawaian, perlengkapan kantor dan aset, serta pengangkatan dalam jabatan pada UPT Laboratorium dan Pengujian Bahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
39 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
27 April 2017

Diundangkan Tanggal
27 April 2017

Berlaku Tanggal
27 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.572

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Bina Marga Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Download PDF (811.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar