Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (7), Pasal 23 ayat (4), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
:
1) prinsip dan tata cara dalam penetapan tarif retribusi;
2) tata cara pemungutan retribusi;
3) tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
4) tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
5) tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa;
6) pemeriksaan retribusi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.