Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya pada Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka mengoptimalkan pembayaran Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa pengurangan pokok tunggakan pajak dan penghapusan denda pembayaran;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur berwenang memberikan pengurangan pokok tunggakan pajak, penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah :

Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012;

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Mekanisme Dan Persyaratan Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pengurangan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya pada Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2020

Berlaku Tanggal
17 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.719

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pengurangan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Pada Tahun 2020

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar