Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu di Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu di Provinsi Sulawesi Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
  6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sasaran pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu tingkat Provinsi dan Nasional yang diselenggarakan di Provinsi terdiri atas:
a. Kegiatan Keagamaan Islam;
b. Kegiatan Keagamaan Kristen;
c. Kegiatan Keagamaan Katolik;
d. Kegiatan Keagamaan Hindu;
e. Kegiatan Keagamaan Budha, dan
f. Kegiatan Keagamaan Konghucu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
40

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu di Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
28 April 2017

Diundangkan Tanggal
28 April 2017

Berlaku Tanggal
28 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.573

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar