Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2017

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan mengganti Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2010 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
  4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur mengenai:
keanggotaan, tugas dan wewenang, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta pembiayaan Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi. Komisi tersebut merupakan unsur kelembagaan yang bersifat independen yang membantu Pemerintah Daerah di bidang Penyuluhan Pertanian. Penyuluhan Pertanian berupa upaya pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
41 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pergub Tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
28 April 2017
Diundangkan Tanggal
28 April 2017
Berlaku Tanggal
28 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.574

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah

Download PDF (836.32 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

1 bulan ago