Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 48 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 48 Tahun 2017 ini adalah:
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ruang lingkup JRA Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah meliputi:
a. pertanian;
c. perhubungan;
d. kelautan dan perikanan;
e. penanaman modal;
f. lingkungan hidup;
g. perindustrian;
h. koperasi dan usaha kecil, dan menengah;
i. komunikasi dan informatika;
j. perencanaan pembangunan;
k. pembangunan daerah tertinggal;
l. penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
m. kehutanan;
n. statistik;
o. penanggulangan bencana;
p. pendidikan dan kebudayaan;
q. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
r. agama;
s. perpustakaan;
t. pariwisata dan ekonomi kreatif;
u. sosial;
v. kesehatan;
w. pendidikan dan pelatihan;
x. kearsipan;
y. kependudukan dan keluarga berencana;
z. keamanan dan ketertiban;
aa. penanggulangan narkoba;
bb. persandian, dan
cc. Pemerintah Daerah.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…