Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran;
- bahwa kondisi pemberian tambahan penghasilan yang rasional dan bermanfaat bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang baik serta mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil membutuhkan penyesuaian dengan rasionalisasi penilaian aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja, penilaian berbasis penggunaan aplikasi teknologi, serta rasionalisasi antara pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan pemberian honorarium kegiatan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 telah disetujui dan teranggarkan pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 17 diubah;
2. Ketentuan huruf a sampai dengan huruf e, huruf g sampai dengan huruf j ayat (2) Pasal 18 diubah, huruf f, huruf k dan huruf l dihapus, di antara huruf l dan huruf m disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf l1, huruf l2 dan huruf l3, serta ayat (4) dihapus;
3. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A;
4. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 23 diubah;
5. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b dihapus;
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25 diubah;
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah;
8. Ketentuan huruf b, huruf c dan huruf d Pasal 27 diubah;
9.Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah;
10. Ketentuan huruf d, huruf e dan huruf f ayat (1), huruf a ayat (2) Pasal 30 diubah, dan di antara huruf d dan huruf e disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d1, serta ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5);
11. Ketentuan huruf b Pasal 31 diubah;
12. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 34 diubah;
13. Ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus, dan ayat (3) diubah;
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a);
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah;
16. Lampiran I diubah;
17. Lampiran II diubah;
18. Lampiran III diubah;
19. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 55A dan Pasal 55B.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.