Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah telah diubah dengan Cabang Dinas berdasarkan Peraturan Gubernur yang baru sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah perlu diganti;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
50
Tahun
2018
Tentang
Pergub Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
03 September 2018
Diundangkan Tanggal
03 September 2018
Berlaku Tanggal
03 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.656

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago