Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 51 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 20 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Badan dan Cabang Dinas sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 51 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Bagian IV Bab III, penambahan empat bagian pada Bab III, penambahan Pasal 18A sampai dengan Pasal 18T.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
51 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2020

Berlaku Tanggal
21 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.766

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (170.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar