Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah telah dibentuk dengan Peraturan Gubernur yang baru sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah perlu diganti;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan, susunan organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor, aset, dan pengangkatan dalam jabatan pada UPT Perbenihan TPH, UPT Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih TPH, UPT Proteksi TPH, serta UPT Pendidikan dan Pelatihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
52 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
03 September 2018

Diundangkan Tanggal
03 September 2018

Berlaku Tanggal
03 September 2018

Sumber
BD.2018/NO.658

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (161.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar