Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 54 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (20), Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 30 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah nomor 4 Tahun 2015 Tentang Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Terpadu
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 54 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
a. asal usul pangan segar;
b. tata cara penerbitan sertifikasi pangan segar;
c. tata cara pendaftaran sertifikasi pangan segar;
d. penyimpanan pangan segar;
e. fasilitasi pemasaran pangan segar, dan
f. pembinaan teknis dan pengawasan pangan segar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.